Taruna Ikrar Tegaskan Kewenangan 'Approved' Produk Harus dari BPOM, Buntut Huru Hara Review Skincare?

Selebritalk - 23 Jan 2025, 20:11 WIB
Penulis: Tim SelebriTalk 1
Editor: Oktra Zulhaedah
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar /Mecca Yumna /ANTARA

SELEBRITALK - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar kecewa dengan influencer maupun konten kreator kosmetik yang seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya.

Dia menyebutkan hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan 'approved' terhadap produk kosmetik," kata Taruna Ikrar kepada awak media, dikutip Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga: Kantor BPOM Digeruduk Massa, Adukan Produk Thera Milik Heni Sagara

Kewenangan BPOM

Dia menjelaskan bahwa perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM.

"BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan 'approved' produk kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.

Dia menyebutkan sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.

Taruna menjelaskan pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Halaman:

Tags

Terkini