BPOM Respons dr Reza Gladys dan Attaubah Soal Review Skincare Influencer yang Asal-asalan

Selebritalk - 25 Jan 2025, 09:54 WIB
Penulis: Aris Danu Cahyono
Editor: Tim Selebritalk
dr. Attaubah Mufid
dr. Attaubah Mufid /Tim Selebritalk

SELEBRITALK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggelar dialog interaktif yang membahas isu kosmetik aman dan berdaya saing pada Jumat 17 Januari 2025.

Acara ini dihadiri oleh berbagai content creator dan influencer, serta dua dokter ternama, dr Reza Gladys dan suaminya dr. Attaubah Mufid, yang turut mengangkat isu penting mengenai praktik review produk skincare oleh influencer di media sosial.

Isu yang menjadi sorotan utama dalam diskusi ini adalah fenomena maraknya influencer yang memberikan ulasan tentang produk kosmetik tanpa mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

Hal ini, menurut BPOM, dapat merusak kepercayaan publik terhadap produk kosmetik lokal dan membingungkan masyarakat mengenai produk yang aman dan tidak aman.

"Bayangkan jika seseorang di media sosial menyatakan hasil laboratorium dari suatu produk bermasalah, kemudian ada pihak lain yang membantah dengan hasil lab yang berbeda. Ini justru menimbulkan keributan dan kebingungannya jatuh ke masyarakat," ujar Kepala BPOM RI Taruna, dalam keterangannya, Jumat 24 Januari 2025.

Baca Juga: Taruna Ikrar Tegaskan Kewenangan 'Approved' Produk Harus dari BPOM, Buntut Huru Hara Review Skincare?

Tugas BPOM

Taruna menekankan bahwa BPOM bukanlah pihak yang bertanggung jawab langsung dalam menyelesaikan kontroversi semacam ini, melainkan berfokus pada pengawasan produk kosmetik yang beredar di pasar.

"BPOM bertugas untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di pasar aman dan sesuai regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera memproses laporan yang ada," katanya.

Taruna juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak yang kompeten dalam memberikan review produk. Ulasan yang dilakukan oleh individu yang tidak berkompeten, katanya, dapat menimbulkan kebingunguan di masyarakat dan merugikan pihak-pihak terkait.

Halaman:

Tags

Terkini