Terduga Korban Bullying Lia ITZY Dibebaskan dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik

- 16 Juni 2021, 10:45 WIB
Terduga Korban Bullying Lia ITZY Dibebaskan dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Terduga Korban Bullying Lia ITZY Dibebaskan dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik /Karawangpost/Tangkap Layar Youtube: JYP Entertainment

SELEBRITALK - Awal tahun ini, tepatnya pada Februari lalu, member girl group ITZY, Lia, dituduh sebagai pelaku tindak perundungan di masa sekolah dulu.

Pernyataan tersebut diucapkan oleh seseorang bernama A, yang mengaku sebagai teman sekolah vokalis utama girlband ITZY tersebut.

Korban yang diberi nama A tersebut menyatakan jika anak asuh JYP itu sudah membuatnya trauma.

Baca Juga: Dapat Kesempatan Merias Wajah Rizky Billar Saat Lamaran, Bubah Alfian Bersyukur

Lia ITZY disebut melakukan perundungan seperti meminjam uang dan tidak dikembalikan, serta menggertak teman tanpa alasan.

Ketika A membela temannya dengan bertanya kepada Lia mengapa dia menindasnya, gadis kelahiran tahun 2000 itu justru melayangkan sumpah serapah untuknya.

Menanggapi skandal perundungan yang dilayangkan untuk artis naungannya, JYP Entertainment mengambil tindakan hukum dan terus memantau perkembangannya.

Baca Juga: Sempat Bantah, Mantan Pengasuh dan Sopir Nindy Ayunda kembali Akui Alami Penyekapan

“Kami telah mendengar tentang hasilnya melalui berita dan mencoba mencari tahu perkembangannya.”

“Namun sulit untuk menerima hasil apa adanya. Kami akan memutuskan bagaimana merespons ketika hasilnya lebih jelas,” ujar JYP Entertainment, melansir Allkpop pada Rabu 16 Juni 2021.

Sementara itu pada 13 Juni 2021, Kantor Polisi Incheon Yeonsu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melajutkan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Promosi Jaringan Komunikasi, Informasi, dan Perlindungan Informasi terhadap tersangka korban perundungan Lia ITZY, yakni A.

Baca Juga: Disebut Tak Ramah, Keanu: Emang Aku Harus Lucu Setiap Saat Ya?

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka korban, polisi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menuntut A atas pencemaran nama baik.

Tidak ada bukti yang kuat untuk menuntut A, karena tersangka korban tersebut tidak meninggalkan jejak digital seperti artikel, atau tulisan dengan tujuan memfitnah.

Melalui Yonhap News, tersangka korban A mengungkapkan bahwa masih sulit baik secara mental untuknya melupakan perundungan tersebut.

Baca Juga: ’Butter’ BTS Puncaki Billboard Hot 100 Selama 3 Minggu Berturut-turut

Dia ingin mendapatkan permintaan maaf yang tulus dari pelantun Not Shy itu. “Aku ingin permintaan maaf yang tulus," ujarnya.

Sementara itu, belum lama ini ITZY comeback dengan lagu baru bertajuk Mafia in the Morning.

Meski awalnya sempat diragukan, lagu ciptaaan Park Jin Young atau yang juga dikenal sebagai produser J.Y. Park ini perlahan-lahan naik posisinya di chart musik.***

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x