Lizzy Eks After School Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

- 27 September 2021, 22:51 WIB
Lizzy Eks After School Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Lizzy Eks After School Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk /Soompi

SELEBRITALK - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman satu tahun penjara untuk Park Soo Young atau yang kerap disapa Lizzy terkait kasus DUI-nya.

Sidang pertama Lizzy mengenai kasus DUI-nya dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada tanggal, 27 September 2021.

Seperti diketahui, pada tanggal19 Mei 2021 lalu, Lizzy didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak sebuah taksi.

Kecelakaan tersebut terjadi di lingkungan Cheongdam, distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam KST.

Baca Juga: Profil dan Biodata Dowoon Day6, Si Manja yang Baru Saja Merilis Single Solo Perdananya

Tingkat alkohol dalam darah Lizzy saat itu lebih dari 0,08 persen, dan cukup untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mendakwa Lizzy.

Namun, Lizzy hanya didakwa tanpa penahanan atas tuduhan mengemudi berbahaya dibawah pengaruh alkohol.

Padahal, apa yang dilakukan oleh Lizzy masuk ke dalam Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x