Tegas! Big Hit Music Ambil Tindakan Hukum Demi Lindungi BTS dari Ujaran Kebencian dan Aktivitas Jahat Lainnya

- 30 September 2021, 22:17 WIB
Tegas! Big Hit Music Ambil Tindakan Hukum Demi Lindungi BTS dari Ujaran Kebencian dan Aktivitas Jahat Lainnya
Tegas! Big Hit Music Ambil Tindakan Hukum Demi Lindungi BTS dari Ujaran Kebencian dan Aktivitas Jahat Lainnya /Coldplay web

SELEBRITALK- Pada tanggal 30 September, melansir dari laman Soompi, agensi Big Hit Music membagikan pernyataan dalam bahasa Inggris untuk memberikan pembaruan tentang tindakan hukum yang diambil terhadap orang-orang yang telah memosting postingan dan komentar jahat tentang BTS.

Ini adalah pembaruan terbaru mereka sejak pernyataan yang dirilis pada bulan Maret dan pernyataan di seluruh label yang diposting oleh HYBE pada bulan Juni.

Baca Juga: Hana Hanifah Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga Bogor, Jakarta dan Sekitarnya

Berikut pernyataan lengkapnya yang ditulis agensi Big Hit Music di bawah ini:

Halo.

Ini adalah Musik Big Hit.

Perusahaan kami secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk kritik yang bermaksud buruk, penyebaran informasi yang tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik.

Kami ingin memberikan pembaruan tentang kegiatan ini.

Perusahaan kami telah mengumpulkan bukti untuk komentar dan postingan jahat di komunitas online, blog, kafe portal, dan media sosial yang melampaui batas ekspresi pendapat biasa dan termasuk pencemaran nama baik berdasarkan informasi palsu dan postingan yang tidak dapat diterima secara sosial melalui inisiatif pemantauan kami serta dari informasi yang disampaikan oleh penggemar, dan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap beberapa individu karena pencemaran nama baik (Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll) dan penghinaan (Pasal 311 KUHP).

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x