Han Seo Hee Teriakan Kata-Kata Kotor Pada Hakim Usai Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 17 November 2021, 15:37 WIB
Han Seo Hee Teriakan Kata-Kata Kotor Pada Hakim Usai Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Han Seo Hee Teriakan Kata-Kata Kotor Pada Hakim Usai Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara /Instagram/@_hx_sx •

SELEBRITALK - Han Seo Hee, yang diketahui sempat menjadi mantan trainee idola YG Entertainment, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena penggunaan narkoba selama masa percobaannya.

Melansir situs KBIZoom news, Hakim Kim Soo-kyung menghukum Han Seo Hee, yang diduga melanggar undang-undang tentang pengelolaan narkoba, dengan 1 setengah tahun penjara.

Han Seo Hee kemudian dilaporkan ditahan di pengadilan setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara padanya.

Menurut News1, Hakim Kim berkata, “Han Seo Hee menyangkal tuduhan terhadap penuntutan, mengklaim bahwa lokasi dan waktu penggunaan narkoba tidak ditentukan. Tapi setelah ditelusuri, tidak ada kesalahan dalam dakwaan jaksa.”

Baca Juga: Perusak Karier Idol, Han Seo Hee Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Melanggar Hukuman Percobaan Narkoba

“Han Seo Hee menolak hasil tes urin, mengklaim bahwa dia secara tidak sengaja menjatuhkan cangkir kertas ke toilet dan hasil positifnya adalah karena air toilet. Namun, staf kantor percobaan telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak mendengar suara cangkir kertas dan bahwa mereka telah menerima cangkir kertas di tempat,” tutur sang hakim.

Dia kemudian melanjutkan bahwa jumlah hasil amfetamin dan metamfetamin dalam tes Han So Hee lebih dari 300 nanogram, menurut The National Institute of Scientific Investigation.

“Sulit dipercaya bahwa persediaan air mengandung amfetamin sebanyak itu sehingga mempengaruhi hasil tes Han So Hee,” sambungnya.

Hakim Kim juga memutuskan bahwa klaim Han Seo Hee tesnya dicampur dengan orang lain tidak diterima karena dia adalah satu-satunya wanita pada saat tes urinnya.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x