SELEBRITALK - Kim Jaejoong, anggota dari boy group KPop JYJ telah berbicara terkait dirinya yang baru-baru ini dilaporkan terkena denda pajak tambahan oleh Layanan Pajak Nasional.
Pada hari ini agensi Kim Jaejoong, C-JeS Entertainment merilis keterangan resmi yang menyatakan pendirian artis mengenai fakta bahwa Kim Jaejoong JYJ didenda 100 juta won setelah penyelidikan pajak oleh Layanan Pajak Nasional pada tahun 2020.
Agensi menyebut, hal tersebut terjadi karena perbedaan interpretasi undang-undang perpajakan yang membedakan pengeluaran bisnis dari pengeluaran pribadi Kim Jaejoong JYJ dan tidak ada niat [penghindaran pajak] apa pun.
Berikut ini adalah pernyataan lengkap agensi Kim Jaejoong JYJ sebagaimana yang dilansir dari laman Soompi, Kamis 9 Maret 2023.
"Selama penyelidikan pajak pada tahun 2020, beberapa pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas [artis] di Jepang dihilangkan, mengakibatkan pajak tambahan, dan dia telah membayar 100 juta won sebagai pajak tambahan.
Saat itu, dia melaporkan pajak atas penjualan dan membayarnya dengan patuh, tetapi ada perbedaan waktu dalam proses penyelesaian saat melakukan perjalanan bolak-balik antara Korea dan Jepang.