Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkotika

10 Juni 2021, 22:12 WIB
Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkotika /PMJ News

SELEBRITALK - Penyanyi Reza Artamevia divonis hukuman penjara selama 10 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Diketahui, Reza Artamevia menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Melalui persidangan yang digelar secara online, Majelis Hakim bergantian membacakan perkara putusan kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

“Menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan narkoba,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," tambah Majelis Hakim.

Atas vonis yang diberikan Majelis Hakim, Reza Artamevia nampak tidak ingin berkomentar.

Pasalnya usai putusan vonis, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan itu.

Baca Juga: Adik Alvin Faiz, Ameer Azzikra Resmi Menikahi Nadzira Safa

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan.

Usai persidangan, Leidermen Ujiawan mengatakan vonis 10 bulan yang diberikan kepada Reza dianggap tidak memberatkan.

Pasalnya, Reza sudah hampir menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Namun dirinya kembali menyerahkan semuanya kepada kliennya itu.

Baca Juga: Kembali ke Indonesia, El Rumi Bergabung dalam Sinetron Striping Buku Harian Seorang Istri

“Nggak kecewa sih. Cuma kalau dihitung masa rehabilitasi sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini,” ujar Leidermen Ujiawan.

“Sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," tandas dia.***

Editor: Oktra Zulhaedah

Tags

Terkini

Terpopuler