Pattopoi menyampaikan, hingga saat ini polisi masih terus mengusut dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
"Baru klarifikasi pelapor saja, sementara ini rencananya akan kita minta klarifikasi juga ke beberapa saksi," ujarnya.
Teddy Pardiyana dilaporkan atas penguasaan aset yang tak kunjung dikembalikan meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Berikut sejumlah aset milik Rizky Febian dan Putri Delina:
1. Rumah di Penyawangan;
2. Sertifikat Ruko di Penyawangan;
3. Rumah Kos 32 Kamar di Bojongsoang;
4. Toko material di Banjaran;
5. Tanah di Pangalengan;
6. Usaha grosir di Arjasari;
7. Uang penjualan rumah di Villa Bandung senilai Rp 1,5 miliar;
8. Uang penjualan mobil senilai Rp120 juta;
9. Tanah di Banjaran;
10. Aset perhiasan senilai Rp2 miliar.***(Enday Suhendar/Pikiran Rakyat Pangandaran)