Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta Dianggap Langgar Prokes

- 30 Mei 2021, 05:36 WIB
Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta Dianggap Langgar Prokes
Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta Dianggap Langgar Prokes /Instagram/@CTDK

SELEBRITALK - Penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza dan suaminya Khalid Mohamad Jiwa, didenda 10 ribu ringgit atau setara Rp34 juta.

Hal itu lantaran Siti Nurhaliza dan Khalid Mohamad Jiwa diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes Covid-19.

Diketahui, Siti Nurhaliza dan Khalid Mohamad Jiwa baru saja menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik' yaitu acara khusus untuk mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April lalu.

Baca Juga: Sudah Sering Ijab Kabul, Ifan Seventeen Tetap Saja Tegang di Pernikahan ketiga

Melansir Channel News Asia, Kepala Kepolisian Selangor pada Kamis kemarin, merinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza.

Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara tersebut diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.

Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antar wilayah bagian Malaysia.

Baca Juga: Terungkap, Tarif Endorse Song Hye Kyo Rp6,8 Miliar Sekali Posting

Hal itu menjadi salah satu poin aturan ketat protokol kesehatan Malaysia.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x