Baca Juga: Jennifer Jill Rindu Kebebasan Setelah Menjalani 4 Bulan di Penjara
"Enggak setuju di medsos, tapi tidak ada perlawanan di DPR sama saja seperti tong kosong banyak retorika @krisdayantilemos," sahut netizen lainnya.
Untuk diketahui, RUU KUHP Pasal 353 mengatur tentang hukuman penjara maksimal 4,5 tahun bagi yang melakukan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden lewat media sosial. Sementara bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, akan dibui maksimal 1 tahun 6 bulan.***