SELEBRITALK - Penyanyi Reza Artamevia divonis hukuman penjara selama 10 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.
Diketahui, Reza Artamevia menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Melalui persidangan yang digelar secara online, Majelis Hakim bergantian membacakan perkara putusan kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia.
Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center
“Menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan narkoba,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," tambah Majelis Hakim.
Atas vonis yang diberikan Majelis Hakim, Reza Artamevia nampak tidak ingin berkomentar.
Pasalnya usai putusan vonis, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan itu.
Baca Juga: Adik Alvin Faiz, Ameer Azzikra Resmi Menikahi Nadzira Safa