Buntut dari Lempar Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 21 Agustus 2021, 21:06 WIB
Buntut dari lempar bendera merah putih, Olivia Jensen terancam hukuman 5 tahun penjara.
Buntut dari lempar bendera merah putih, Olivia Jensen terancam hukuman 5 tahun penjara. /Instagram/@oliviajensen

 

SELEBRITALK - Olivia Jensen dilaporkan ke polisi pada Jumat, 20 Agustus 2021. Pihak yang melaporkannya adalah Gurun Arisastra, Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI.

Gurun melaporkan Olivia Jensen ke Bareskrim Polri. Dia telah menyampaikan ke SPKT berkas dan bukti berupa video tersebut.

“Barang bukti yang kami bawa adalah video yang diunggah Olivia. Video dia menghempaskan bendera merah putih di akun media sosialnya,” katanya.

Gurun berpendapat, sebagai seorang publik figur seharusnya memahami bahwa bendera merah putih adalah sakral.

Baca Juga: Profil Olivia Jensen Artis Cantik yang Dihujat karena Melempar Bendera Indonesia ke Tanah

Bendera merah putih bukan barang mainan. Bendera pusaka harus dimulaikan dan dijaga.

Olivia dinilai melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Olivia Jensen berpotensi terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x