Lalai Mengemudi hingga Sebabkan Kecelakaan, Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR Minta Gaga Divonis Maksimal

- 15 Januari 2022, 19:59 WIB
Lalai Mengemudi hingga Sebabkan Kecelakaan, Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR Minta Gaga Divonis Maksimal
Lalai Mengemudi hingga Sebabkan Kecelakaan, Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR Minta Gaga Divonis Maksimal /Kolase foto IG

SELEBRITALK - Sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad, yang mengakibatkan kekasihnya almarhum Laura Anna mengalami kelumpuhan akan digelar pada Rabu 19 Januari 2022 mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi korban, sekaligus memberi efek jera pada pelaku.

Sebelumnya, Gaga dituntut jaksa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda uang sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Sekuel 'High & Low The Worst' akan Tayang Tahun Ini, Karakter Penting Ini Diprediksi Tak Akan Muncul

“Minggu depan, hakim akan menggelar sidang putusan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan atas alm Laura Anna. Di sini saya hanya ingin menyampaikan pada hakim agar betul-betul menimbang betapa kelalaian mengemudi di bawah alkohol itu sangat membahayakan," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 15 Januari 2022.

Ahmad Sahroni menambahkan, "Tolong beri hukuman yang maksimal, yang memenuhi rasa keadilan pada korban yang akibat perbuatannya harus mengalami kelumpuhan."

Selanjutnya, Ahmad Sahroni juga menekankan bahwa sebagai selebgram, terdakwa tentunya mampu memengaruhi maupun menjadi contoh bagi anak muda yang mem-follow-nya.

Baca Juga: Kerap Dibully Jelek, Mayang Lakukan Perawatan Wajah Senilai Rp80 Juta

Jangan sampai, lanjut Ahmad Sahroni, hal berbahaya seperti mengemudi sambil mabuk ini juga diikuti oleh orang lain.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x