Ustaz Yusuf Mansur menegaskan, hukum minuman keras khamar yang diharamkan dalam syariat sudah tidak bisa diotak-atik lagi. . Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dalam menyikapi keberadaan Perpres Miras pada Selasa, 2 Maret 2021. . "Seperti tadi yang disampaikan oleh KH Said Aqil Siradj, kenapa (hukum Miras) ini enggak bisa diotak-atik? karena ini masalah yang qath'i. Sebelumnya mungkin belum banyak yang tahu," kata Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pandangannya tentang Perpres Miras di Kantor PBNU, Selasa, 2 Maret 2021. . Karena itu, dengan dicabutnya Perpres Miras ini, Ustaz Yusuf Mansur sangat bersyukur. Menurutnya, ini juga merupakan hasil dari doa seluruh umat Islam yang kemudian dikabulkan oleh Allah SWT. (PR)