Percepat Laju Investasi, KLHK Juga Mempercepat Perizinan Lingkungan

- 1 Maret 2024, 23:58 WIB
  Percepat Laju Investasi, KLHK Juga Mempercepat Perizinan Lingkungan
Percepat Laju Investasi, KLHK Juga Mempercepat Perizinan Lingkungan /Ratih
 
SELEBRITALK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah untuk mempercepat langkah pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan. 
 
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol mengatakan, menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja serta demi memastikan proses implementasi Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021 berjalan secara maksimal, maka KLHK menerbitkan dua Keputusan Menteri untuk mendukung regulasi tersebut.
 
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 Tahun 2024 tentang penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha.
 
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 137 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis dan dokumen rincian teknis lingkup KLHK.
 
 
"Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat, sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas," ujar Hanif dalam acara sosialisasi percepatan persetujuan lingkungan di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024. 
 
Soal Amdal, Hanif mengatakan diperlukan sinkronisasi dengan para stakeholder serta mengenai ilmu pengetahuan terkait yang selalu berkembang. 
 
Digitalisasi Amdal juga dilakukan melalui Amdalnet. Ia mengimbau agar para stakeholder memperhatikan betul Amdalnet, diharapkan penggunaannya akan meluas ke seluruh Indonesia. 
 
"Mudah-mudahan di pertengahan tahun sudah bisa dilakukan harmonisasi dan finalisasi," kata Hanif.***

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x