Empat Selebgram Ditangkap Polisi terkait Promosi Judi Online

- 2 Juli 2024, 19:00 WIB
Empat Selebgram Ditangkap Polisi usai Promosikan Situs Judi Online, Wakapolres: Satu di Bawah Umur
Empat Selebgram Ditangkap Polisi usai Promosikan Situs Judi Online, Wakapolres: Satu di Bawah Umur /ANTARA/M Fikri Setiawan, Shutterstock

SELEBRITALK - Penegakan hukum terhadap promosi judi online semakin intensif. Baru-baru ini, Polres Bogor berhasil menangkap empat selebgram yang diduga memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, para selebgram tersebut mendapat bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan dari perekrut mereka.

"Para pelaku dalam satu bulan mempromosikan akun judi online di Instagram tersebut mendapatkan keuntungan Rp600-900 ribu," ungkap Adhimas kepada awak media, Selasa 2 Juli 2024.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah IP, LN, MS, dan AP. Mereka tidak saling mengenal dan mempromosikan situs judi online yang berbeda.

"Kurang lebih ada 5 website yang dipromosikan oleh empat pelaku. Ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru beberapa bulan," jelas Adhimas.

Perekrut para selebgram tersebut meminta mereka untuk memposting promosi situs judi online dua kali sehari. Pembayaran dilakukan per minggu, dengan nilai yang bervariasi.

"Mereka dituntut untuk posting dua kali sehari, dan mendapatkan bayaran per minggu yang variatif, antara Rp 150 ribu hingga Rp300 ribu," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Salah satu pelaku, AP, masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMA. "Ada satu pelaku yang usianya di bawah umur dan tidak dihadirkan. Semua pelaku perempuan," ujar Adhimas.

Modus operandi para selebgram ini adalah menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya.

Halaman:

Editor: Mambang Yazid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah