SELEBRITALK - Upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx, diketahui gagal ditempuh.
Pihak Mahkamah Agung (MA) bahkan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dengan penolakan tersebut, drummer grup band Superman is Dead (SID) itu tentunya akan segera bebas dari masa hukuman.
Baca Juga: Alasan Mantan Suami Nindy Ayunda Ajukan Banding Cerai
Namun, hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra itu.
Tim penasehat hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana, S.H., mendatangi kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, 18 Mei 2021.
Kedatangan tim penasehat hukum Jerinx ke PN Denpasar untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai permohonan kasasi I dan juga menolak kasasi Jerinx melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon kasasi II.