Ubah Warna Cat Mobil, Rachel Vennya Kena Denda Rp500 Ribu, Alphard B 139 RFS Disita Polisi

- 26 Oktober 2021, 19:03 WIB
Ubah Warna Cat Mobil, Rachel Vennya Kena Denda Rp500 Ribu, Alphard B 139 RFS Disita Polisi
Ubah Warna Cat Mobil, Rachel Vennya Kena Denda Rp500 Ribu, Alphard B 139 RFS Disita Polisi /

SELEBRITALK - Akhirnya Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna Alphard yang tidak sesuai dengan STNK.

Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan denda Rp500 ribu pada Rachel Vennya. Mobil Alphard berpelat nomor B 139 RFS pun disita.

Pada Selasa, 26 Oktober 2021, Rachel Vennya diperiksa polisi dan mengakui kesalahannya tersebut.

"Saudari RV telah mengakui kesalahannya. Dia mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Istri Sah Pria yang Diduga Menjalin Asmara dengan Talita Latief Buka Suara

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi pada Rachel Vennya berupa denda Rp500 ribu. Mobilnya juga disita sampai Rachel Vennya melakukan sidang tilang.

Rachel dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan penyitaan 1 unit toyota alphard dengan nomor B 139 RFS.

Namun, karena Rachel Vennya memilih dan telah membayar denda. Dia kini sedang menunggu proses sidang tilang. Jika sudah melakukan sidang tilang, Rachel dapat mengambil kembali mobilnya.

"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500 ribu tadi. Dia sudah bayar. Dia kini harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x