Heboh Merokok dalam Ruangan, D.O EXO Dijatuhi Hukuman

- 6 September 2023, 18:00 WIB
Heboh Merokok dalam Ruangan, D.O EXO Dijatuhi Hukuman
Heboh Merokok dalam Ruangan, D.O EXO Dijatuhi Hukuman /Soompi

SELEBRITALK - Aktor-idol D.O EXO baru-baru ini dilaporkan telah didenda karena kedapatan merokok di dalam ruangan.

Pada bulan Agustus lalu, boy group EXO membagikan video di saluran YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi mereka untuk singel Cream Soda di acara musik mingguan MBC, Music Core.

Dalam video tersebut, D.O EXO diduga terlihat merokok elektronik di sebuah ruang tunggu dalam ruangan MBC.

Baca Juga: Ini Kode Redeem FF (Free Fire) Garena Hari Ini 5 September 2023 Gratis

Akibatnya, seorang netizen mengajukan keluhan ke Puskesmas Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O EXO.

Terkait hal tersebut, Puskesmas menanggapinya dengan menyatakan, “Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih yang seluruhnya merupakan kawasan bebas rokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won."

Puskesmas melanjutkan, “Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun [D.O.] dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin."

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x