B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

- 27 Agustus 2021, 13:09 WIB
Hanbin atau B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Hanbin atau B.I Eks iKon Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba /Instagram/@hanbinbub

 

SELEBRITALK – Hari ini, 27 Agustus 2021, terlihat Kim Hanbin atau B.I, mantan member boy group iKON pergi ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menghadiri sidang pertamanya.

Sebelumnya, dikutip oleh Selebritalk dari laman Naver, jaksa penuntut memberi tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun kepada B.I terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll.

Pada hari yang sama, jaksa mengatakan bahwa Hanbin telah dikonfirmasi membeli ganja dan membeli asam lisergat dietilamida (lysergic acid diethylamide).

“Hanbin menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu,” ucap jaksa penuntut.

Baca Juga: Muncul Netizen Mengaku Mantan Staf Lucas WayV/NCT Singgung Soal Gaya Hidup Hedon Sang Idola

Selain itu, jaksa memberitahu bahwa Hanbin sendiri telah mengonfirmasi semua tuduhan yang dilimpahkan kepadanya.

“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diiri,” kata Hanbin.

Menjelang sidang, Hanbin juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x