Polisi B berkata, “A memberi tahu kami bahwa perwakilan YG berkata kepadanya, 'Jika kamu menjual narkoba lagi, kami akan membuatnya sehingga kamu tidak bisa tinggal di Korea lagi. Kami akan melenyapkanmu dari muka bumi.”
Kasus ini dilaporkan terjadi sekitar Juni 2016. Dalam sidang tersebut, total ada tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini.
Baca Juga: Jungwoo NCT 127 Dirumorkan Berkencan dengan Karina aespa, Netizen Beberkan Buktinya
Dalam daftar saksi penting adalah B.I dan informan A. Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Desember mendatang.
Melibatkan Han So Hee dan Seungri BIGBANG
Sebagaimana diketahui, pada 10 September 2021, Hakim Pengadilan Seoul Park Sa Rang menjatuhi vonis B.I dengan hukuman percobaan selama 4 tahun.
Hukuman percobaan itu ditambah 3 tahun penjara apabila B.I ketahuan melanggar ketentuan masa hukuman percobaan karena melanggar Undang Undang Pengendalian Narkotika.
Selain itu, B.I juga diperintahkan untuk melakukan pelayanan masyarakat selama 80 jam dan menyelesaikan rehabilitasi narkoba selama 40 jam.
Baca Juga: Mark, Doyoung, Jaehyun NCT 127 Berdebat dan Saling Tuduh, Pelaku Sebenarnya Benar-Benar Tak Diduga!
Diberitakan sebelumnya, Yang Hyun Suk diduga mengancam mantan trainee YG Entertainment, Han So Hee, pada 2016 untuk menutup mulut selama investigasi penggunaan obat-obatan terlarang oleh B.I.