Aksi Cepat Stein Lawan Penipuan: Kasus Akun Palsu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

30 Maret 2024, 15:55 WIB
Aksi Cepat Stein Lawan Penipuan: Kasus Akun Palsu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan SELEBRITALK - Perkembangan teknologi dan media sosial memunculkan ancaman baru dalam bentuk penipuan online. Namun, Stein, produsen alat-alat rumah tangga, tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan ini. Mereka tel /Dok. Istimewa

SELEBRITALK - Perkembangan teknologi dan media sosial memunculkan ancaman baru dalam bentuk penipuan online. Namun, Stein, produsen alat-alat rumah tangga, tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan ini.

Mereka telah mengambil tindakan cepat dengan melaporkan penyalahgunaan merek mereka kepada pihak berwenang.

Langkah yang diambil oleh Stein ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang menjadi korban, tetapi juga untuk menjaga reputasi produk mereka yang tercoreng oleh akun media sosial palsu.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu dengan nama Steincookware.indonesia.

Baca Juga: Choi Siwon Super Junior Bantah Tuduhan Terlibat Penipuan Koin

"Dalam hal ini, kami sebagai pemilik merek merasa bertanggung jawab, meskipun bukan pihak kami yang melakukan tindakan tersebut. Kami berpikir bahwa langkah lebih lanjut perlu diambil, oleh karena itu kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ungkap Lana lie, salah satu direktur Stein, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu 30 Maret 2024.

Dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, mereka berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan online.

Mereka juga berupaya untuk mengurangi risiko penipuan online yang mungkin dialami oleh pelanggan setia mereka.

Lana Lie memberikan himbauan kepada pelanggan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pembelian online dengan penawaran diskon besar.

Baca Juga: Akun Fake Merajalela, Ini Tips PStore Makassar Cegah Penipuan

"Kami sangat berharap bahwa tindakan kami dapat membantu melindungi pelanggan setia kami dari kasus penipuan online. Selain itu, kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi," tambah Lana lie.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.

"Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," jelas Ade Ary.

Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Dengan tindakan ini, produsen dan pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.***

Editor: Oktra Zulhaedah

Tags

Terkini

Terpopuler