Mulai Hari Ini! Bikin SIM Tidak Repot lagi, Begini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang SIM Lewat HP

- 13 April 2021, 10:32 WIB
Mulai hari ini! Bikin SIM tidak repot lagi, begini cara membuat SIM baru dan perpanjang SIM lewat HP .
Mulai hari ini! Bikin SIM tidak repot lagi, begini cara membuat SIM baru dan perpanjang SIM lewat HP . /Instagram/@antaranewscom

SELEBRITALK – Tidak perlu repot lagi mengantri di kantor Satpas SIM untuk membuat SIM baru (Surat Izin Mengemudi) serta memperpanjang SIM.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka pelayanan SIM Online untuk proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru mulai hari ini, Selasa, 13 April 2021, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Membuat dan memperpanjang SIM cukup lewat HP melalui aplikasi SINAR atau SIM Presisi Nasional. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa aplikasi SINAR untuk SIM online telah diluncurkan hari ini.

Lebih lanjut, orang yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di HP.

Baca Juga: Bikin Merinding, Cerita Tiwi 36 Jam Berjuang untuk Melahirkan Anak Keduanya 'Happy Ending'

Baca Juga: Viral Skandal Seo Ye Ji, 'Blind Item' Lawas Ini Sebut Seo Ye Ji Lebih Seram dari Hantu?

Baca Juga: Kelakuan Kerap Bikin Kesel Netizen, Salsabilih Merasa Terjebak Nikah dengan Aldi Taher

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Jati dalam keterangan resmi.

Tentunya dengan adanya layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi lebih praktis, pemohon tak perlu mendatangi kantor Satpas SIM, tidak perlu antri, fotokopi, membawa dokumen di dalam map dan lain sebagainya.

Baca Juga: Minta Maaf ke Siti Badriah, Lesti Kejora: Semoga Ini Bisa Menjadi Pelajaran

Baca Juga: Agensi Angkat Bicara Mengenai Viral Skandal Kim Jung Hyun, Seohyun dan Seo Ye Ji

Baca Juga: Hal yang di Rindukan Teddy di Bulan Ramadhan, Rendang buatan Almarhum Rina Gunawan

Dia menjelaskan, khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online sehingga pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” jelasnya.

Registrasi online bisa untuk seluruh golongan dan jenis SIM. Kemudian Jati menjelaskan untuk metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ujar Jati.

Baca Juga: Kontroversi Koreografi OnlyOneOf di Mnet M Countdown, Idol Grup LGBT atau hanya Cari Sensasi?

Baca Juga: Amanda Manopo Lebih Gentle dari Billy Syahputra, Akui Putus Hingga Siap Nikah Secepatnya

Baca Juga: Pakai Narkoba, Lucinta Luna Salahkan Netizen

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” jelasnya lagi.

Berikut adalah cara membuat SIM baru dan perpanjang SIM secara online:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Pembayaran dilakukan melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank BRI.***

Editor: Yuni Gatsurini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah