SELEBRITALK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui aturan baru, pencairan JHT 100% baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya (Permenaker No. 19 Tahun 2015) di mana peserta yang berhenti bekerja bisa langsung mencairkan dana JHT sepenuhnya.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker yang dikutip Selebritalk pada Minggu, 20 Februari 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan simulasi manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Manfaat JHT yang diterima oleh pekerja yang di-PHK, tidak langsung dicairkan, disebutkan akan jauh lebih besar.
Disimulasikan Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Lantas bagaimana perhitungan manfaat menurut aturan yang baru, jika Koko mengalami PHK di usia 30 tahun?