Baca Juga: Akun Fake Merajalela, Ini Tips PStore Makassar Cegah Penipuan
"Kami sangat berharap bahwa tindakan kami dapat membantu melindungi pelanggan setia kami dari kasus penipuan online. Selain itu, kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi," tambah Lana lie.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.
"Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," jelas Ade Ary.
Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Dengan tindakan ini, produsen dan pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.***