Kasus Gofar Hilman Masuki Babak Baru, Sudah 8 Korban Pelecehan Seksual Mengadu ke LBH APIK

20 Juni 2021, 20:50 WIB
Kasus Gpfar Hilman masuki babak baru, 8 korban pelecehan seksual mengadu ke LBH APIK. /Instagram.com/@pergijauh/

SELEBRITALK - Kasus dugaan pelecehan seksual yang di tujukan kepada penyiar radio dan YouTuber Gofar Hilman, kini memasuki babak baru.

Lembaga Bantuan Hukum Asosisasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, telah membuka posko pengaduan terkait korban pelecehan seksual yang di lakukan oleh Gofar Hilman.

Inisiasi yang di lakukan oleh LBH APIK ini, di tujukan untuk memberikan dampingan hukum kepada korban.

Hal ini diawali oleh pemilik akun Twitter @quweenjojo yang buka suara terkait kasus pelecehan yang dialaminya, dan akun tersebut juga memberitahu adanya posko pengaduan yang bisa di akses oleh korban.

Baca Juga: Setelah Gofar Hilman, Kini Giliran Rian D'Masiv Dituding Telah Lakukan Pelecehan Seksual

Setelah di bukanya posko pengaduan tersebut, setidaknya sudah ada 8 korban yang memberikan aduanya ke LBH APIK terkait pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman.

“Hingga 17 Juni 2021, LBH APIK Jakarta telah menerima 8 aduan kasus terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan public figure GH, termasuk aduan dari pemilik akun Twitter @quweenjojo,” keterangan tertulis oleh Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah pada Sabtu, 19 juni 2021.

LBH APIK juga masih melihat ada kemungkinan korban lainnya, maka dari itu posko tersebut masih dibuka sampai sekarang.

“Melihat bahwa kemungkinan masih ada korban-korban yang belum berani bersuara, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet serta para korban yang bersolidaritas membuka posko pengaduan untuk korban-korban lain yang ingin bersuara,” lanjutnya.

Baca Juga: Dinda Hauw Lahirkan Anak Pertama, Rey Mbayang: Terima Kasih Wanita Tangguhku

Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, LBH APIK berharap bahwa itu bisa menjadi ruang aman bagi korban yang ingin bersuara dan memperoleh keadilan.

Tak hanya itu, LBH APIK juga berkomitmen akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

“Posko pengaduan GH dibuat sebagai ruang aman untuk menguatkan sesama korban, dan menyediakan pendampingan hukum, konseling psikologi, serta keamanan digital jika diperlukan,” jelas LBH APIK.

LBH APIK juga memberikan apresiasi kepada seluruh korban yang sudah bersuara.

Baca Juga: Deretan Mantan Pacar Rezky Aditya, Adakah yang Berinisial 'W'?

“LBH APIK Jakarta dan SAFEnet memberikan apresiasi sebesar-besarnya pada korban yang telah kuat dan berani bersuara hingga memantik suara-suara korban lainnya, seperti yang telah dilakukan akun Twitter @quweenjojo,” tutupnya.

Posko pengaduan GH dibuka pada 18 Juni 2021 dan dapat diakses dengan menghubungi email aduankorban.gh@awaskbgo.id. Bisa juga melalui Instagram @aduankorban.gh.***

Editor: Gilang Kencana C.R

Tags

Terkini

Terpopuler