SELEBRITALK - Setelah banyak publik figur yang protes tentang stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun bereaksi.
KPI mengirimkan surat resmi ke stasiun televisi. Berikut isinya:
"Kepada Yth.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran
di Jakarta
Menindaklanjuti respon negatif publik terkait pembebasan a.n. Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan, Ini Tanggal Peluncuran Brand Makeup Mother of Pearl Milik Tasya Farasya
Kami berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya dan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yg telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa.
Demikian surat ini disampaikan.
Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima
kasih."
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Saipul Jamil Ephebophilia, Bukan Pedofilia