MS Glow Klaim Namanya Ada Lebih Dulu dan Sudah Daftar HAKI Sejak 2016

- 19 Juli 2022, 21:39 WIB
MS Glow Klaim Namanya Ada Lebih Dulu dan Sudah Daftar HAKI Sejak 2016
MS Glow Klaim Namanya Ada Lebih Dulu dan Sudah Daftar HAKI Sejak 2016 /Selebritalk

SELEBRITALK - Beberapa hari terakhir kisruh antara merek dagang MS Glow dan PS Glow menghebohkan media sosial.

MS Glow dan PS Glow milik pengusaha Putra Siregar kembali bersitegang setelah saling menggugat mengenai merek dagang.

Kuasa hukim MS Glow, Arman Hanis menegaskan bahwa kliennya, Shandy Purnamasari telah mendaftarkan merek dagang MS Glow ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 2016.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Penghargaan Blue Dragon Series Awards 2022, D.P. Sabet Drama Terbaik

Pihak MS Glow mengklaim bahwa namanya sudah ada lebih dulu dan telah mendaftar Hak Kekayaan atas Intelektual (HAKI).

"Saya jelaskan, bahwa MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki dan telah didaftarkan oleh Ibu Shandy Purnamasari di Ditjen HKI pada 20 September 2016 dengan nomor IDM000633038 untuk kelas barang/jasa nomor III," kata Arman Hanis dalam jumpa pers di J99 Tower di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli 2022.

"Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan sub-brand MS Slim," tambah Arman Hanis.

Baca Juga: Mnet 'Street Man Fighter' Terlibat Kontroversi Terkait Grup KPop BTOB, Ada Apa?

Kuasa hukum menyebut, MS Glow memenangi persidangan di Pengadilan Niaga Medan dan majelis hakim memutuskan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik merek untuk pertama kali.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah