Penyebar Video Syur Mirip Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

- 18 Januari 2024, 21:41 WIB
Bayu Firlen
Bayu Firlen /Tangkapan layar/TikTok officialinews

SELEBRITALK - Bayu Firlen (BF) dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penyebaran video syur yang menyerupai artis Rebecca Klopper.

Tanpa mengajukan banding, Bayu Firlen menerima vonis tersebut, termasuk denda Rp1 miliar dari Majelis Hakim.

Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu Firlen, menyatakan pengadilan telah menegakkan keadilan dan menerima keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: 4 Idol KPop Pria dengan Julukan Terkait Visualnya, Ada Jin BTS hingga Hyunjin Stray Kids

"Kami sudah menerima keputusan ini dari pengadilan, dan jaksa juga sudah menerima," ujar Rika Sandria Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2024.

Meski begitu, Rika sempat menanyakan pendapat Bayu mengenai vonis ini, Bayu Firlen menyatakan menerima keputusan tersebut.

Kuasa hukumnya pun menegaskan penyesalan Bayu Firlen atas perbuatannya, menekankan bahwa Bayu tidak mengenal Rebecca Klopper, yang menjadi korban dampak dari penyebaran video tersebut.

Baca Juga: 5 Idola KPop Wanita dengan Julukan Terkait Visualnya

"Bayu tidak memiliki niat jahat dalam penyebaran ini. Dia bahkan tidak mengenal Becca, tidak ada komunikasi, atau hubungan dengan Becca," kata Rika Sandria Putri.

Halaman:

Editor: Mambang Yazid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah