Lizzy Mantan Member Grup After School Dijatuhi Hukuman Denda 15 Juta Won Atas Kasus DUI

- 28 Oktober 2021, 13:06 WIB
Lizzy Mantan Member Grup After School Dijatuhi Hukuman Denda 15 Juta Won Atas Kasus Dui
Lizzy Mantan Member Grup After School Dijatuhi Hukuman Denda 15 Juta Won Atas Kasus Dui /Soompi

SELEBRITALK - Mantan member grup After School, Park Soo Young alias Lizzy dijatuhi hukuman denda di persidangan pertama atas kasus DUI atau Driving Under Influence.

Pada Kamis, 28 Oktober 2021, Hakim Yang Soeun dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Lizzy mantan member grup After School dengan denda 15 juta won atas tuduhan melanggar UU.

Sementara sebelumnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan hukuman satu tahun penjara untuk mantan anggota After School, Lizzy.

Lizzy terbukti bersalah telah melukai sopir taksi dengan menabrak taksi yang ada di depan dekat persimpangan ujung selatan Jembatan Gangnam.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Real Estate, Taeyeon SNSD Rugi 1 Milyar Won

Kadar alkohol dalam darah Lizzy pada saat kecelakaan ditemukan telah melebihi 0,08%, sehingga SIM-nya dicabut. Kejadian apes itu berlangsung pada 18 Mei 2021 pukul 10 malam KST.

Lizzy menabrak taksi dengan mobilnya saat mengemudi di persimpangan selatan jembatan Youngdong di Gangnam-gu.

Meskipun tidak ada cedera besar, tingkat konsentrasi alkohol dalam darah Lizzy (0,197%) cukup tinggi sehingga izinnya dicabut.

Menurut agensi, Lizzy merasa sangat bertanggung jawab karena menyebabkan keributan yang seharusnya tidak pernah terjadi dan benar-benar menyesalinya.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah