Menteri LHK Siti Nurbaya Buka Rakernas AMDAL 2023

26 November 2023, 06:29 WIB
Menteri Siti Nurbaya membuka Rakernas AMDAL 2023 /Ratih Nugra/dok. KLHK

SELEBRITALK - Dalam sepuluh tahun ini, telah dilakukan corrective measures and actions atas kebijakan dan langkah berkenaan dengan penanganan sektor lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam hal proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tujuannya tidak lain memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan berkenaan dengan AMDAL ini, upaya mengembangkan artikulasi langkah-langkah nyata lapangan sebagai implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions termasuk yang dilakukan secara bertahap karena cukup berat dan kompleks.

Baca Juga: PRMN Ulang Tahun ke-4, Kilas Balik Membangun Ekosistem Media Digital Terluas

"Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini, dan untuk itulah menjadi sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional," ujar Menteri Siti dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional AMDAL di Jakarta pada Rabu, 22 November 2023.

Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan, Menteri Siti mengungkapkan Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.

"Untuk itulah maka harus dengan tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai," katanya.

Upaya sistematis perizinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan.

Baca Juga: Nonton Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live, Belanja Bisa Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48

Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assessment (AMDAL), juga melalui strategic environmental assessment (SEA) atau KLHS dan life cycle assessment (LCA), juga terus dilakukan oleh pemerintah.

"Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokrasi, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009," ungkap Menteri Siti.

Proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis ini, secara teknis rinci akan terus dikembangkan.

Dalam kaitan itu pula, Menteri Siti mengatakan kehadiran BSI KLHK sebagai unit kerja di KLHK dimaksudkan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.

Baca Juga: RM, Jimin, V, dan Jungkook BTS Resmi Daftar Wajib Militer Bareng!

Dalam pelaksanaannya juga bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Teknis pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya bila perlu akan masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

"Jadi ada gradasi pengawasan mulai dari sesuai standar dulu, kemudian ada persoalan apa di teknisnya, apabila sudah sama-sama beres ternyata memang ada indikasi pelanggaran dan sebagainya. Ini kita bangun antara kesederhanaan perizinan dengan pengendalian perizinan, itu yang menjadi bersenyawa," katanya.

Menutup sambutannya, Menteri Siti berharap pelaksanaan Rakernas AMDAL Tahun 2023 dapat menyempurnakan instrumen yang diperlukan, sehingga memadai untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan.

"Saya berharap Rakernas Amdal tahun 2023 ini, dapat menghasilkan sesuatu yang sesuai temanya yaitu Sinergi dan Kolaborasi dalam Transformasi Persetujuan Lingkungan untuk Kemajuan Investasi Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Pemain, Sinopsis, Link Nonton Episode 1 MY DEMON: Pertemuan Mendebarkan Song Kang-Kim Yoo Jung

Turut hadir pada kesempatan ini yaitu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, dan Kepala Badan Standardisasi dan Instrumen LHK.

Lalu ada Penasihat Senior Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Administrator dan Pengawas K/L Pusat dan Daerah, Pimpinan Badan Koordinasi PSL, Pimpinan Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup, akademisi, pakar ahli, Pimpinan Dunia Usaha, serta para pelaku usaha dan kegiatan.***

Caption: Menteri Siti Nurbaya membuka Rapat Kerja Nasional AMDAL di Jakarta pada Rabu, 22 November 2023. (dok KLHK)
Tampilkan kutipan teks

Editor: Oktra Zulhaedah

Tags

Terkini

Terpopuler