KPI Beri Teguran Tertulis Kepada Sinetron Buku Harian Seorang Istri

- 17 Februari 2021, 11:00 WIB
KPI Pusat tegur sinetron Buku Harian Seorang Istri
KPI Pusat tegur sinetron Buku Harian Seorang Istri /Instagram/@kpipusat

SELEBRITALK - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV.

KPI menilai, sinetron yang tayang setiap hari itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV pada Jumat, 11 Februari 2021.

Dilansir dari instagram resmi KPI @kpipusat, Selasa 16 Februari 2021, pelanggaran itu terjadi pada tayangan 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Dimana dalam sinetron tersebut terpantau ada adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah), kemudian berguling berganti posisi sebaliknya.

Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah