Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Jangan Sampai Kena Sanksi

- 2 Juli 2021, 12:53 WIB
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. /Instagram KPCPEN

SELEBRITALK - Meningkatnya angka kasus positif COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali membuat pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat.

Pemberlakuan PPKM Darurat akan dimulai pada 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Kemaritiman dan Investasi Jend. TNI (Purn) Luhut B. Pandjaitan untuk mempimpin jalannya PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Berikut ini beberapa aturan yang berlaku selama PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Dia Aturan Memakai Masker yang Benar

1. Pemberlakuan WFH 100% pada sektor non-esensial.

2. Pada sektor esensial, seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, diberlakukan maksimal 50% staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pada sektor kritikal seperti transportasi dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, sistem dijalankan 100% dengan 50% staf WFO berprotokol kesehatan ketat.

4. Seluruh mal dan pusat perbelanjaan ditutup.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah