Pemprov DKI Terapkan Aturan Baru Terkait Acara Pernikahan di Tengah PPKM Level 4

- 2 Agustus 2021, 15:25 WIB
Facebook
Facebook /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

SELEBRITALK - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 4, aktivitas dan kebiasaan masyarakat tentu mengalami penyesuaian.

Salah satu hal penting yang terdampak aturan PPKM Level 4 adalah melangsungkan pernikahan di tengah pandemi.

Baca Juga: Menteri Kesehatan RI Ungkap Fakta Efikasi Vaksin Sinovac

Masyarakat yang merencanakan pernikahan dapat memilih menundanya hingga kondisi membaik atau tetap melangsungkannya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun kebijakan baru bagi yang akan melangsungkan pernikahan di tengah kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.

Berikut peraturan dalam melangsungkan pernikahan di tengah PPKM Level 4 untuk wilayah DKI Jakarta:

  1. Wajib menggunakan masker ganda dan menjaga jarak.
  2. Keluarga atau kerabat yang hadir harus sudah memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  3. Tidak diperkenankan adanya hidangan di tempat. Hidangan atau jamuan disediakan dalam bentuk bingkisan dan dibawa pulang.
  4. Hanya diizinkan melakukan akad atau pemberkatan tanpa adanya resepsi.
  5. Tamu yang hadir hanya diperkenankan berjumlah tidak lebih dari 30 orang.
  6. Rentang waktu pelaksanaan acara hanya diperbolehkan pada pukul 06.00-20.00 WIB.
  7. Kedua mempelai harus dalam keadaan sehat dan wajib sudah divaksin.

Baca Juga: Shin Hyun Bin Resmi jadi Lawan Main Song Joong Ki di The Chaebol's Youngest Son

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah