KPU Provinsi DKI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Jelang Pilkada

- 27 Februari 2024, 23:00 WIB
Astri Megatari
Astri Megatari /dok. KPU DKI

SELEBRITALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada 27 Februari 2024.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau di laman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/, yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024,” kata Astri Megatari, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya No.15, Jakarta Pusat pada hari Senin-Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

a. Formulir pendaftaran;
b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
c. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
d. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
f. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
g. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
h. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
i. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
j. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
k. Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan
l. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Mambang Yazid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah