Viral di Medsos Korban Curanmor Terseret Ratusan Meter, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polisi

- 6 Maret 2024, 23:00 WIB
Jumpa pers kasus curanmor Polsek Cikarang Barat
Jumpa pers kasus curanmor Polsek Cikarang Barat /dok.PMJ

SELEBRITALK - Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial, korban Indah Agustiani (26) terseret ratusan meter di bawah under pass Jl. Bosih Raya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (27/2) yang lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, korban Indah Agustiani karyawan tempat kursus saat itu mempertahankan kendaraan milik Munarsih dengan cara menarik behel sepeda motor.

Akibatnya, korban terseret ratusan meter sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri dari cengkraman sepeda motor yang dicuri pelaku.

“Kejadian tragis ini melibatkan dua pelaku berinisial SA (28) dan AG (22), yang menggunakan modus berkeliling mencari kendaraan motor yang ditinggalkan pemiliknya,” kata AKBP Saufi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Lala Widy Berlakon Apik di Reality Show Urban Street TVRI

Saufi Salamun menyebut bahwa keberanian korban Indah Agustiani dalam mempertahankan motor milik Munarsih di sebuah tempat les mengemudi patut diapresiasi. Namun ia berharap korban juga mementingkan keselamatannya.

“Kami menghargai keberanian dan ketegasan korban dalam melawan aksi kejahatan ini. Namun, pada saat yang bersamaan, kami ingin menekankan pentingnya keselamatan pribadi. Lebih baik melapor kepada pihak berwajib daripada menghadapi risiko yang tidak terduga,” imbuhnya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor. 

“Kami juga terus melakukan patroli dan upaya pencegahan kejahatan di wilayah ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Polo Srimulat Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Penyakit Paru-paru

Ia menambahkan, keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah Metro Bekasi. 

“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan serupa,” kata Saufi.

Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ***

Editor: Mambang Yazid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x