Kasasi Jaksa Penuntut Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas?

21 Mei 2021, 04:33 WIB
Kasasi Jaksa Penuntut Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas? /Instagram.com/@ncdpapl

SELEBRITALK - Upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx, diketahui gagal ditempuh.

Pihak Mahkamah Agung (MA) bahkan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dengan penolakan tersebut, drummer grup band Superman is Dead (SID) itu tentunya akan segera bebas dari masa hukuman.

Baca Juga: Alasan Mantan Suami Nindy Ayunda Ajukan Banding Cerai

Namun, hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra itu.

Tim penasehat hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana, S.H., mendatangi kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, 18 Mei 2021.

Kedatangan tim penasehat hukum Jerinx ke PN Denpasar untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Lewat Ide Spontan Ditengah Kejenuhan, Musisi Senior Tono Supartono ‘Comeback’ Luncurkan Sang Bidadari

Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai permohonan kasasi I dan juga menolak kasasi Jerinx melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon kasasi II.

“Kami menunggu salinan putusan dan kemudian kami juga akan memproses supaya secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," kata Gendo dikutip dari laman YouTube Kabarbalihits, Jumat 21 Mei 2021.

Gendo menyebut bahwa standing putusan MA bisa menjadi penguat vonis Jerinx yang hanya 10 bulan.

Baca Juga: Pedangdut Elyn Munchen Lumpuh dan Kehabisan Harta

Bahkan berdasarkan perkiraan, Gendo menyebut bahwa Jerinx akan keluar dari penjara pada Bulan Mei ini.

"Vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan. Semoga bulan-bulan ini Jerink sudah bisa bebas,” katanya.

Lebih lanjut, Gendo menegaskan bahwa atas ditolaknya kasasi dari JPU, artinya alasan-alasan kasasi Jaksa ditolak oleh MA, sekaligus menguatkan putusan pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga: Cinta Hamil, Samudra Ngidam Aneh! Bocoran Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 20 Mei 2021

Nantinya bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.

“Kami apresiasi dan menghormati putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami, sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas,” ucap Gendo.

Baca Juga: Bu Nawang Mulai Cemburu dengan Kehadiran Bu Liza! Bocoran Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Kamis 20 Mei 2021

Menurut Gendo, sejak awal Jerick sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka Jerink juga tidak akan melakukan kasasi.

“Yang ngotot kasasi adalah Jaksa, Jerinx defensif,” pungkasnya.***

Editor: Oktra Zulhaedah

Tags

Terkini

Terpopuler