Muncul di Depan Publik, Nia Ramadhani Menangis Mohon Ampun Kepada Allah

10 Juli 2021, 18:09 WIB
Nia Ramadhani muncul di depan publik minta maaf dan mohon ampun kepada Allah. /Konferensi Pers /Polda Metro Jakarta Pusat

SELEBRITALK - Nia Ramadhani akhirnya muncul ke publik saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sore ini, 10 Juli 2021.

Bersama sang suami Ardi Bakrie, Nia Ramadhani menyampaikan permohonan maaf atas kasus penyalahgunaan Narkoba yang menimpanya.

Sambil terisak, Nia membacakan permohonan maaf tersebut.

Ardi Bakrie tampak berusaha menenangkan dengan mengusap pundak Nia Ramadhani.

Baca Juga: Kisah Cinta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dari Cincin Nikah Darah Hingga Ikut Serahkan Diri ke Polisi

Nia Ramadhani meminta maaf kepada kedua orangtuanya, anak-anaknya, seluruh keluarga dan rekan kerja.

“Sore hari ini izinkan saya dengan segala kerendahan hati minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait, keluarga besar, sahabat, teman-teman, orang-orang yang mengasihi saya, rekan kerja yang sudah menaruh kepercayaan ke saya,” ucap Nia Ramadhani.

Nia Ramdhani kemudian juga mengaku sadar bahwa apa yang dirinya lakukan bukanlah contoh terpuji.

"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui apa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,Sebagai manusia saya sadar harusnya beri contoh yang baik bagi anak-anak dan orang sekitar,” ujar Nia Ramadhani.

Baca Juga: Uya Kuya Akui Hubungan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Awalnya Settingan

“Saya berharap saya dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya, terutama yang saya kasihi orang tua dan seluruh keluarga bsesar terutama anak-anak saya, dan terutama buat saya pengampunan dari Allah. Saya akan bersikap kooperatif dan terima kasih atas semua doa,” ucap Nia.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2012 menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yuang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat isap).

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

 

Editor: Gilang Kencana C.R

Tags

Terkini

Terpopuler