Raffi Ahmad Ditetapkan Tak Bersalah Terkaiat Kasus Pelanggaran Prokes Januari Lalu

28 Juli 2021, 20:04 WIB
Raffi Ahmad ditetapkan tak bersalah atas kasus pelanggaran prokes Januari lalu. /dok.Instagram @raffinagita1717/

SELEBRITALK - Kabar terbaru datang dari sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

Sidang perkara tersebut, diakui sudah sampai pada tahap putusan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok yakni Ahmad Fadil pada tanggal 7 Juli 2021, sidang tersebut sudah sampai pada putusan yang menyatakan gugatan ditolak.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," ujar Ahmad Fadil saat dihubungi, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Ternyata Sosok Ini yang Ditunggu Raffi Ahmad, Tyas Mirasih dan Vicky Prasetyo di Tanggal 28 Juli

Ahmad Fadil juga mengatakan hasil putusan tersebut dapat pula diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok.

Hasil putusan pada gugatan terhadap Raffi Ahmad pun diperlihatkan secara lengkap disana.

Dalam hasil putusan itu, Raffi Ahmad ditetapkan tak melakukan tudingan yang disebutkan David Tobing sebagai penggugat.

Adapun isi gugatan tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Raffi Ahmad Niat Operasi Plastik Biar Mirip Aktor Drakor, Tompi: Udah Tua Banget Muka Lo!

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

Baca Juga: Pilih Bungkam Saat Positif Covid-19, Raffi Ahmad: Gue Males Dituduh Endorse!

- 7 televisi swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, Kompas TV, Indosiar, TV One, dan Metro TV

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, Jawa Pos, masing-masing berukuran setengah halaman;

4. Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

Baca Juga: Raffi Ahmad Mulai Jalankan Sholat Setelah Dirinya Positif Covid-19

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

Menanggapi hasil putusan, David Tobing sebagai pelapor merasa tak puas dengan hasilnya. David Tobing mengajukan banding pada 19 Juli 2021.

"Ya, permohonan banding tanggal 19 Juli 2021," tambah Ahmad Fadil.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad pada tanggal 22 Januari menghadiri sebuah acara di kawasan Jakarta Selatan bersama teman-teman selebritis lainnya.

Namun pada acara tersebut, Raffi Ahmad dan para selebritis lainnya tak memakai masker.

Pada momen itu juga bertepatan dengan Raffi Ahmad baru saja menerima vaksinasi di istana negara, lalu publik pun geram dengan ulah ayah Rafathar tersebut.

Akibat hal tersebut, Raffi Ahmad mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dan sempat dilaporkan ke kepolisian karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.***

Editor: Gilang Kencana C.R

Tags

Terkini

Terpopuler