Polisi Tetapkan Dinar Candy Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

6 Agustus 2021, 08:45 WIB
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. /Instagram/@dinar_candy

SELEBRITALK - Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Dinar Candy harus menanggung akibat dari aksi kontroversinya dalam melakukan protes perpanjangan PPKM di mana ia berbikini ria di jalanan umum.

Dinar Candy lantas mengunggah aksinya tersebut ke Instagram pribadinya meski tak lama kemudian ia menghapusnya.

Aksi berbikini Dinar Candy tersebut ternyata dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Baca Juga: Dinar Candy Sebut Berbikini Bentuk 'Open Minded' Bukan Pornografi

Dinar Candy ditangkap atas aksi protesnya di jalanan dan tak sedikit orang telah melihat, merekam dan menyebarkan aksinya tersebut.

Setelah penangkapan dan penjelasan dari Dinar Candy diterima pihak kepolisian, dijelaskan oleh Kombes Pol Aziz Andriansyah jika DJ tersebut telah berubah status menjadi tersangka.

"Setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan status penyidikan," ujarnya.

"Diproses status penyidikan tersebut sekali lagi dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Usai Aksi Berbikini Di Jalan, Dinar Candy Jalani Tes Urin

Menurut Kombes Pol Aziz Andriansyah, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

"Dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008," jelasnya.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar," sambungnya.

Penetapan status Dinar Candy tersebut lantaran melanggar norma yang ada di Indonesia hingga adanya bukti dan saksi dari pihak yang terkait.

"Ada kelengkapan bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC," ungkapnya.

Baca Juga: 7 Aksi Vulgar Dinar Candy yang Menuai Kontroversi

"Kemudian adanya keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya yang lain sebagainya," sambungnya.

Dinar Candy dianggap telah melanggar norma yang telah ada selama ini di Indonesia.

"Ya yang kita dalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma dan ada etika," ujarnya.

"Norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Dinar Candy Diperiksa Polisi Usai Lakukan Aksi Protes PPKM Pakai Bikini di Tempat Umum

Walaupun telah berubah status menjadi tersangka, Dinar Candy belum dilakukan penahanan.

"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan keagamaan," jelasnya.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," pungkasnya.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Protes PPKM dengan Bikini Berujung Petaka, Dinar Candy Kini Resmi Jadi Tersangka."***

Editor: Gilang Kencana C.R

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler