Digugat Rp10,7 Miliar karena Daur Ulang Lagu Bintang Milik Anima, Tina Toon: Saya Hanya Penyanyi

28 Agustus 2021, 19:41 WIB
Digugat Rp10,7 Miliar karena Daur Ulang Lagu Bintang Milik Anima, Tina Toon: Saya Hanya Penyanyi /Instagram/@tinatoon101

SELEBRITALK - Tina Toon digugat Rp10,7 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tina Toon dituding telah mendaur ulang lagu berjudul Bintang yang dipopulerkan Anima tanpa izin pencipta lagu.

Lagu Bintang yang dipopulerkan Anima ini diciptakan oleh Engkan Herikan. 

Lagu Bintang dirilis pada 2006. Lagu ini sangat populer di seluruh penjuru Tanah Air.

Baca Juga: Profil Medina Zein, Pengusaha yang Ditagih Hutang oleh Rachel Vennya! Punya Banyak Bisnis dan Teman Artis

Akan tetapi, pemilik nama lengkap Agustina Hermanto ini menjelaskan bahwa memang benar ada tuntutan terhadap lagu tersebut.

Gugatan terdaftar dengan nomor 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Namun, Tina Toon menegaskan bahwa dia tidak terlibat langsung dalam perkara hukum tersebut.

“Posisi Tina Toon di perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan,” jelas Tina Toon yang menegaskan jika kala itu dia hanya bertugas sebagai penyanyi.

Baca Juga: Lakukan Aksi Heroik, Lee Jun Young U-KISS Bantu Polisi Tangkap Pengemudi Mabuk

Sebagai penyanyi, dia terikat kontrak dengan label untuk menyanyikan lagu tersebut.

“Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label,” tegasnya.

Nama Engkan Herikan sebagai pencipta lagu tak dicantumkan saat lagu Bintang dinyanyikan Tina Toon.

Karena itu, dia menuntut ganti rugi material dan imaterial hingga Rp10,7 miliar.

Baca Juga: Bocoran Hometown Cha Cha Cha Episode Perdana Malam Ini 28 Agustus 2021: Pertemuan Awal Doo Shik dan Hye Jin

Engkan diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal Arbianto.

“Penggugat dirugikan dari segi hak moral dan hak ekonomi. Jadi klien kami menuntut dengan nominal sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immaterial,” kata Iqbal.

Lagu Bintang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya.

Baca Juga: Klarifikasi Rachel Vennya dan Medina Zein Soal Hutang, Netizen Diminta Gak Usah Heboh

“Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain,” katanya.

Gugatan itu telah masuk sejak April 2021 lalu dan sidang gugatan tersebut juga telah digelar beberapa kali.

Engkan menggugat beberapa pihak yaitu Tina Toon, Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.***

Editor: Oktra Zulhaedah

Tags

Terkini

Terpopuler