Jadi Komisaris Independen Telkom, Ini Tugas Abdee Slank

- 29 Mei 2021, 09:01 WIB
Jadi Komisaris Independen Telkom, Ini Tugas Abdee Slank
Jadi Komisaris Independen Telkom, Ini Tugas Abdee Slank /instagram/@abdeenegara

 

SELEBRITALK - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk. (Persero) menunjuk Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank menjadi komisaris independen.

Penunjukan Abdee Slank sebagai komisaris independen dilakukan saat RUPST yang berlangsung Jumat 28 Mei 2021.

Berikut sederet tugas yang akan diemban Abdee Slank sebagai Komisaris independen PT Telkom.

Baca Juga: Wow, Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom

Mengutip penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris independen adalah komisaris dari pihak luar.

Komisaris independen tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya.

Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut.

Baca Juga: Masih Berlanjut, Mina Eks AOA Kembali Ungkap Kekesalan pada Jimin

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x