SELEBRITALK - Jagat maya dihebohkan dengan kabar bahwa Rizky Febian dan Mahalini belum mendapatkan surat izin nikah.
Hal ini terungkap dalam video terbaru di kanal YouTube Cumi Cumi, di mana salah satu perwakilan mendatangi KUA Setia Budi untuk mencari informasi terkait pernikahan pasangan muda tersebut.
Menurut keterangan dari Wasrullah, Kepala KUA Setia Budi, hingga saat ini belum ada berkas permohonan nikah atas nama Rizky Febian dan Mahalini yang masuk, juga menjelaskan bahwa proses pernikahan biasanya dimulai dengan surat penghantar RT/RW, kemudian ke desa untuk melengkapi persyaratan, seperti N1, N2, dan N3.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Siap Lepas Masa Lajang, Akad Nikah Dikabarkan Berlangsung 10 Mei
"Kalau memang nikahnya di sini di wilayah Tambung Selatan, tinggal daftar saja di KUA Setia Budi, tinggal dicek nanti teman-teman di KUA Setia Budi sudah terdaftar belum. Kalau pun nikahnya di luar, tetap tahapan itu berkas dari kami kemudian direkomendasikan minta rekomendasi ke KUA tujuan," kata Wasrullah
Wasrullah juga menambahkan bahwa batas waktu untuk pengajuan permohonan nikah adalah 20 hari kerja. Namun, dispensasi bisa diberikan dengan surat rekomendasi dari kecamatan.
"Dispensasi ada di kecamatan, bukan di kantor KUA" tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rizky Febian atau Mahalini terkait kabar ini.***