“Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," tulis Pasal 28 UU tersebut.
Lebih lanjut, komposisi komisaris, menurut UU itu ditetapkan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
Komisaris independen bertugas mengawasi kegiatan usaha agar berjalan efektif dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Baca Juga: Jelang Pernikahannya Hari Ini, Ifan Seventeen dan Citra Monica Lakukan Ritual Betangas
Selain itu, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan memiliki strategi bisnis yang mumpuni.
Komisaris independen juga harus memastikan perusahaan mengangkat manajemen profesional serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Terkuak! Rizki DA Resmi Jatuhkan Talak Pertama Kepada Nadya Mustika
Adapun, masa jabatannya ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Selain Abdee Slank, RUPST pun mengangkat Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Utama Telkom menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Rhenald Kasali.***