Raffi Ahmad Ditetapkan Tak Bersalah Terkaiat Kasus Pelanggaran Prokes Januari Lalu

- 28 Juli 2021, 20:04 WIB
Raffi Ahmad ditetapkan tak bersalah atas kasus pelanggaran prokes Januari lalu.
Raffi Ahmad ditetapkan tak bersalah atas kasus pelanggaran prokes Januari lalu. /dok.Instagram @raffinagita1717/

SELEBRITALK - Kabar terbaru datang dari sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

Sidang perkara tersebut, diakui sudah sampai pada tahap putusan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok yakni Ahmad Fadil pada tanggal 7 Juli 2021, sidang tersebut sudah sampai pada putusan yang menyatakan gugatan ditolak.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," ujar Ahmad Fadil saat dihubungi, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Ternyata Sosok Ini yang Ditunggu Raffi Ahmad, Tyas Mirasih dan Vicky Prasetyo di Tanggal 28 Juli

Ahmad Fadil juga mengatakan hasil putusan tersebut dapat pula diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok.

Hasil putusan pada gugatan terhadap Raffi Ahmad pun diperlihatkan secara lengkap disana.

Dalam hasil putusan itu, Raffi Ahmad ditetapkan tak melakukan tudingan yang disebutkan David Tobing sebagai penggugat.

Adapun isi gugatan tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x