Baca Juga: Raffi Ahmad Niat Operasi Plastik Biar Mirip Aktor Drakor, Tompi: Udah Tua Banget Muka Lo!
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
Baca Juga: Pilih Bungkam Saat Positif Covid-19, Raffi Ahmad: Gue Males Dituduh Endorse!
- 7 televisi swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, Kompas TV, Indosiar, TV One, dan Metro TV
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, Jawa Pos, masing-masing berukuran setengah halaman;
4. Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
Baca Juga: Raffi Ahmad Mulai Jalankan Sholat Setelah Dirinya Positif Covid-19