Raffi Ahmad Ditetapkan Tak Bersalah Terkaiat Kasus Pelanggaran Prokes Januari Lalu

- 28 Juli 2021, 20:04 WIB
Raffi Ahmad ditetapkan tak bersalah atas kasus pelanggaran prokes Januari lalu.
Raffi Ahmad ditetapkan tak bersalah atas kasus pelanggaran prokes Januari lalu. /dok.Instagram @raffinagita1717/

Baca Juga: Raffi Ahmad Niat Operasi Plastik Biar Mirip Aktor Drakor, Tompi: Udah Tua Banget Muka Lo!

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

Baca Juga: Pilih Bungkam Saat Positif Covid-19, Raffi Ahmad: Gue Males Dituduh Endorse!

- 7 televisi swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, Kompas TV, Indosiar, TV One, dan Metro TV

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, Jawa Pos, masing-masing berukuran setengah halaman;

4. Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

Baca Juga: Raffi Ahmad Mulai Jalankan Sholat Setelah Dirinya Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah