Raffi Ahmad Ditetapkan Tak Bersalah Terkaiat Kasus Pelanggaran Prokes Januari Lalu

- 28 Juli 2021, 20:04 WIB
Raffi Ahmad ditetapkan tak bersalah atas kasus pelanggaran prokes Januari lalu.
Raffi Ahmad ditetapkan tak bersalah atas kasus pelanggaran prokes Januari lalu. /dok.Instagram @raffinagita1717/

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

Menanggapi hasil putusan, David Tobing sebagai pelapor merasa tak puas dengan hasilnya. David Tobing mengajukan banding pada 19 Juli 2021.

"Ya, permohonan banding tanggal 19 Juli 2021," tambah Ahmad Fadil.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad pada tanggal 22 Januari menghadiri sebuah acara di kawasan Jakarta Selatan bersama teman-teman selebritis lainnya.

Namun pada acara tersebut, Raffi Ahmad dan para selebritis lainnya tak memakai masker.

Pada momen itu juga bertepatan dengan Raffi Ahmad baru saja menerima vaksinasi di istana negara, lalu publik pun geram dengan ulah ayah Rafathar tersebut.

Akibat hal tersebut, Raffi Ahmad mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dan sempat dilaporkan ke kepolisian karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah