Polisi Bantah Penangkapan dr. Richard Lee karena Laporan Kartika Putri

- 12 Agustus 2021, 15:17 WIB
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan penangkapan dr. Richard Lee
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan penangkapan dr. Richard Lee /PMJ News

SELEBRITALK - Usai heboh video penjemputan paksa dr. Richard Lee oleh pihak kepolisian, banyak pihak yang menduga jika peristiwa penangkapan tersebut terjadi atas laporan artis Kartika Putri.

Polisi pun dianggap berlebihan ketika menangkap dr. Richard Lee yang dilakukan di kediamannya di Palembang, Rabu 11 Agustus 2021 di hadapan keluara.

Apalagi, publik mengetahuinya jika kasus tersebut diduga atas laporan soal pencemaran nama baik yang dilakukan Kartika Putri.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah kalau penangkapan dr. Richard Lee terkait laporan Kartika Putri.

Baca Juga: Mikha Angelo Unggah Momen Ulang Tahun Gregoria, Netizen Dibuat Baper

Menurut Yusri, dr. Richard Lee ditangkap karena berusaha menghilangkan barang bukti dan melakukan ilegal akses, dari barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.

"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Yusri menegaskan jika dr. Richard Lee ditangkap karena berusaha menghilangkan barang bukti.

"Tanggal 9 Agustus berdasar penyeledikan barang bukti yang ada di penyidik Krimsus Polda, adanya satu ilegal akses, di akun yang sudah menjadi barang bukti dari pihak penyidik," kata Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Oktra Zulhaedah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x