Richard Lee Dipulangkan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Melakukan Kejahatan Luar Biasa

- 12 Agustus 2021, 22:16 WIB
Richard Lee  dipulangkan Polda Metro Jaya.
Richard Lee dipulangkan Polda Metro Jaya. /Instagram/dr.richard_lee

SELEBRITALK - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee (RL) pada Kamis, 18 Agustus 2021 malam, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Yusri mengatakan Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Petisi Dukungan untuk dr. Richard Lee 

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan bahwa kliennya kini telah dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Gilang Kencana C.R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x